HUKUM RIBA DAN BUNGA BANK
ANTARA PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN DAN MEMBOLEHKAN SERTA
SOLUSI UNTUK BERPEGANG PADA PENDAPAT JUMHUR ULAMA
ANTARA PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN DAN MEMBOLEHKAN SERTA
SOLUSI UNTUK BERPEGANG PADA PENDAPAT JUMHUR ULAMA
Oleh: Bayu Imantoro, S.H.
A. Hukum Riba
Hukum Islam meliputi semua aspek kehidupan kaum muslim, seperangkat kewajiban dan praktik ibadah, shalat, tata krama dan moral, perkawinan, pewarisan, pidana, dan transaksi komersial. Dengan kata lain, hukum Islam meliputi banyak aspek yang dalam tradisi lain tak akan dianggap sebagai hukum. Oleh karena itulah, sebagai hukum yang suci, hukum Islam mengandung inti keimanan Islam itu sendiri.[1] Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata: “Islam adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada Nya saja, dan tidak ada sekutu bagi Nya, iman kepada Allah dan Rasul Nya, dan mengikuti apa yang beliau bawa. Jika seorang hamba tidak melaksanakan hal ini, maka ia bukan Muslim. Bila ia bukan kafir mu’anid (kafir pembangkang) maka dia kafir jahil (kafir karena bodoh). Status minimal thabaqah (tingkatan) ini adalah mereka itu orang-orang kafir jahil yang tidak mu’anid, dan ketidak ‘inad (pembangkangan) mereka tidak mengeluarkan mereka dari status sebagai orang-orang kafir.”[2]
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan (jual-beli) dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”(Q.S. Al-Baqarah: 275-279)[3]
Prof.Dr.Yusuf Al-Qaradhawi dalam pengertian riba mengatakan bahwa sesungguhnya pegangan ahli-ahli fiqh[4] dalam membuat batasan pengertian riba dalah nash (teks) Al-Qur’an itu sendiri. Ayat di atas menunjukkan bahwa sesuatu yang lebih dari modal dasar adalah riba, sedikit atau banyak. Jadi, setiap kelebihan dari modal asli yang ditentukan sebelumnya karena semata-mata imbalan bagi berlalunya waktu adalah riba. Batasan riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an itu sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang rumit. Karena tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu. Padahal Allah telah berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275).[5]
Prinsip perbankan Islam adalah menjauhkan riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan jual beli. Ditinjau dari bahasa Arab, riba bermakna: tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi.[6] Menurut ensiklopedi Islam Indonesia, Ar-Riba makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an.[7] Sedangkan dalam bahasa Inggris, riba sering diterjemahkan sebagai “usury” yang artinya dalam The American Heritage Dictonary of the English Language, adalah:
a. the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest;
b. such of an excessive rate of interest;
c. archaic (tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money at any rate of interest;
d. aw, obsolete (usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan.[8]
Dr. Perry Warijo berpendapat bahwa interest dan usury pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam persentase. Istilah usury muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menertapkan suatu tingkat bunga yang dianggap “wajar”. Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.[9]
Diantara dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan akan haramnya riba ialah hadits berikut:
Dari Shahabat Jabir Radhiyallahu Ta’ala Anhu’ ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknati pemakan riba, orang yang memberikan/membayar riba, penulisnya, dan juga dua orang saksinya.” Dan beliau juga bersabda, “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (H.R. Muslim).[10]
“Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya niscaya dosanya lebih berat daripada dosa 36 (tiga puluh enam) kali berbuat zina.” (H.R. Ahmad, dan sanadnya digolongkan shahih).[11]
“Riba itu mempunyai 73 pintu (dosa), di mana pintunya yang paling ringan setara dengan (dosa) seseorang yang menikahi ibu kandungnya dan pintunya yang paling berat setara dengan (dosa) menodai kehormatan seorang Muslim.” (H.R. al-Hakim dan ia menshahihkannya).[12]
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah memerintahkan untuk mengambil yang halal dan jelas, serta meninggalkan yang syubhat, apalagi yang jelas keharamannya.
Dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat tersebut maka berarti ia telah menjaga dien dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat berarti dia terjerumus kepada yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja itu memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah itu adalah apa-apa yang diharamkan Allah. Ketahuilah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal darah, apabila dia baik, maka baiklah seluruh jasad dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad. Dia adalah hati.” (H.R. Bukhari dan Muslim)[13]
Jadi dapat disimpulkan bahwa riba itu haram. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli ilmu mengenai hal ini. Perbedaan pendapat muncul saat para ahli ilmu menentukan apakah bunga bank komersial/bank konvensional yang telah menjadi sistem perekonomian dunia adalah sama dengan riba.
A.1. Pendapat Yang Mengatakan Bunga Bank Bukan Riba[14]
Segelintir Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
Di Indonesia, pendapat yang mengemuka adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang diterbitkan penerbit Ramadhan, Syafruddin berkata, “Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan menempatkannya pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari Barat dan Timur Tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengikuti cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepada bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba.”
Pada halaman 43 Syafruddin berkata “…riba adalah semua bentuk keuntungan yang berlebih-lebihan yang didapat lewat pekerjaan yang salah. Bunga yang bersifat komersial dan normal diizinkan dalam Islam.” Selanjutnya pada halaman 36, ia berkata, “Mengenai Al-Qur’an dan Sunnah, saya tidak mendapati satu ayat pun dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Muhammad yang dapat menyalahkan tafsir saya tentang riba.”
Mohamad Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukanlah riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga berpendapat bunga bank bukanlah riba.
A.2. Pendapat Yang Mengatakan Bunga Bank Adalah Riba
Umer Chapra mengutip Ibnu Manzur dalam kitabnya Lisan al-Arab, mengatakan bahwa pengertian riba secara harfiah berarti peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam Islam. Keuntungan juga menyebabkan peningkatan atas jumlah pokok, tetapi hal ini tidaklah dilarang.[15] Maka apa yang sebenarnya diharamkan?
Pribadi yang sangat tepat untuk menjawab pertanyaan itu adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau melarang mengambil hadiah, jasa, atau pertolongan sekecil apapun sebagai syarat atas suatu pinjaman. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda, “Jika seseorang memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya, dia tidak boleh menerima hadiah.” Dalam hadits riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah bersabda, “Ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam memberikannya makanan atau tumpangan hewan, dia tidak boleh menerimanya kecuali keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan.” Jawaban Rasulullah ini menyamakan riba dengan apa yang lazim dipahami sebagai bunga (bunga bank).[16]
Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.[17] Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank, yaitu:
1. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
2. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H;
3. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
4. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
5. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
Walaupun Indonesia termasuk Negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terlambat mempromosikan gagasan perbankan Islam,[18] namun Majelis Ulama Indonesia (”MUI”) melalui Keputusan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) berpendapat:
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah, yaitu Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya;
2. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Majelis Ulama Indonesia berpendapat demikian dengan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta Kesepakatan para Ulama. Berikut petikan Fatwa MUI tentang Bunga (Interest/Fa’idah):
“…MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT, antara lain :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran, berilah tangguh mereka sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali’Imran [3]: 130).
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hanya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’i).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam).” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
3. Ijma’ Ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr, juz 9, th 391].
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT, seperti dikemukakan, antara lain, oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah :
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah :
“…janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “, kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
1. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an;
2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary;
3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth;
4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur’an;
5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan;
6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba;
7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk;
8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh.
2. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary;
3. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth;
4. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur’an;
5. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan;
6. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba;
7. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk;
8. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh.
2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al-Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
3. Ketetapan akan keharaman Bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965;
2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H;
4. Keputusan Dar Al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965;
2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H;
4. Keputusan Dar Al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa Bunga.
7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
8. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
3. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
4. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
5. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah di jangkau, tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
6. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat…”[19]
Pendapat Lembaga atau Ahli lainnya adalah sebagai berikut:[20]
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c, mengatakan bahwa bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (syubhat).
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
4. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama yang tergabung dalam Konsul Kajian Islam ini tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz mengatakan, “Aku dapati di dalam upaya untuk menghalalkan riba yang diharamkan Allah dengan metode-metode yang kacau, hujjah-hujjah yang lemah, dan syubhat-syubhat yang terbantah. Sesungguhnya perekonomian muslimin telah kukuh berabad-abad yang telah lewat, lebih dari tiga belas abad tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa menggunakan manfaat-manfaat ribawi. Sungguh kekayaan mereka berkembang baik, dan muamalah mereka kukuh. Mereka telah meraih keberuntungan yang banyak, harta melimpah melalui saran muamalah-muamalah yang syar’i. Allah telah menolong generasi pertama atas musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah sebagai hokum, dan tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan mereka tidak memakai manfaat-manfaat ribawi.”
Prof.Dr.Yusuf Qaradhawi berkata bahwa perkataan sebagian orang dan Ulama yang melakukan justifikasi atas kehalalan sistem bunga bank konvensional dengan berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasul Nya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif saja, tidak dapat dibenarkan. Sebenarnya tidak ada perbedaan di kalangan ahli syariah pun sepanjang tiga belas abad yang silam. Ini jelas merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi belaka.[21]
Tarek El-Diwany dalam bukunya The Problem With Interest menyamakan bahaya sistem bunga dengan entropi dalam fisika. Entropi adalah sebuah kata yang digunakan untuk menggambarkan tingkat ketidakteraturan dalam suatu sistem fisika. Bahkan beberapa pakar ekonomi mengatakan bahwa riba (bunga bank) merupakan penyakit AIDS dalam kehidupan dunia ekonomi yang bisa merontokkan kekebalan dan mengancamnya dengan kemusnahan serta keruntuhan.[22]
Syaikh Abul A’la al-Maududi mengatakan bahwa memakan bunga bank dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir, dan egois bagi orang yang mengambilnya. Dapat mengakibatkan kebencian, kemarahan, permusuhan dan kecemburuan bagi orang yang membayarkannya. Orang yang memakan riba seperti orang gila, ia kehilangan perasaan dan intelektualitasnya. Dan dengan cara yang sama, seorang yang suka meminjamkan uangnya selalu berpikir untuk memperbanyak uangnya sehingga ia sendiri telah kehilangan perasaannya. Sehingga ia jauh dari memikirkan kesulitan orang lain. Demikianlah keadaannya di dunia, dan kelak di kemudian hari ia akan bangkit seperti orang gila pada hari kebangkitan. Karenanya, di akhirat nanti ia akan hidup kembali dalam kondisi yang sama di waktu ia mati.[23]
Dr.Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec, mengatakan bahwa larangan riba (bunga) yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, namun secara gradual (bertahap). Tahap pertama menolak anggapan bahwa pinjaman riba nampaknya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah. Tahap kedua riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam member balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan saat itu. Tahap terakhir, Allah dengan tegas dan jelas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Karena itulah dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah menekankan sikap tegas Islam dalam melarang riba (bunga):
“Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, karena itu utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.”[24]
B. Berpegang Kepada Pendapat Jumhur Ulama
Allah berfirman, yang artinya:
“…Tanyalah kepada ahli ilmu –orang yg punya pengetahuan– jika memang kamu tidak mengetahuinya” (Q.S. An-Nahl: 43)[25]
Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan kepada ummat untuk bertanya kepada ahlinya jika kita tidak mengetahui suatu permasalahan. Maka orang yang sakit mendatangi dokter dan bertanya tentang obat penyakitnya, orang yang ingin membangun rumah mendatangi arsitek dan pemborong untuk mendapatkan rumah yang ia idamkan, demikian halnya dalam masalah agama, ummat bertanya kepada para Ulama.
Dengan konsensus mutlak para Ulama tersebut, maka sebenarnya sungguh sempit ruang untuk beragumentasi bahwa bunga bank tidak diharamkan dalam Islam. Karena itulah, beberapa pendapat minoritas yang menyatakan pandangan berbeda tidak melemahkan sedikitpun konsensus tersebut. Nabi telah bersabda bahwa tidak mungkin umat Islam bersepakat di atas kesesatan:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah melindungi umatku untuk bersepakat di atas kesesatan”. (H.R.Ibnu Abi Ashim dari Anas bin Malik dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’)[26]
Syaikh Muhammad Ibn Sholih al-Utsaimin berkata bahwa Nabi telah bersabda:
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan”[27]
Jelaslah solusinya, posisi kita sebagai ummat adalah mengikuti pendapat jumhur atau kesepakatan kebanyakan Ulama, apalagi ternyata pendapat itu adalah pendapat yang kuat dengan dalil dan argumentasi yang kokoh bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia.
C. Hikmah Diharamkannya Riba
Syaikh Muhammad Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan diantara hikmah diharamkannya riba oleh Allah dan Rasul Nya adalah sebagai berikut:[28]
1. Menjaga harta seorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil;
2. Mengarahkan seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih dan jauh dari kecurangan dan penipuan, serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan kesengsaraan dan kebencian di antara kaum muslimin. Hal tersebut dilakukan dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industry, dan perdagangan yang sehat dan bersih;
3. Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya;
4. Menjauhkan seorang muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan keduharkaan dan kezhaliman, sedangkah akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu ialah penderitaan. Allah berfirman, yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.” (Q.S. Yunus: 23).
Dalam salah satu hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Takutlah kamu akan kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat dan takutlah kamu akan kikir, karena kikir itu telah membawa umat-umat sebelum kamu kepada pertumpahan darah mereka dan menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.” (H.R. Muslim).
5. Membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang muslim untuk mempersiapkan bekal kelak di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya hingga mampu membayarnya, memberinya kemudahan serta menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah. Sehingga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di antara kaum muslimin.
———————————————————
Catatan kaki:
———————————————————
Catatan kaki:
[1]Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek (Islamic Banking), diterjemahkan oleh Burhan Subrata, cet. ke-1, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hal. 27-28.
[2]Abu Bakar Ba’asyir dan Abu Muhammad Jibriel AR, Tarbiyah Aqidah & Syari’ah, cet. pertama, (Jakarta: Majelis Ilmu Ar-Royyan, 2008), hal. 12-13.
[3]Al-Qur’an, Op.Cit., hal. 47.
[4]Fiqh menurut Ibnu Subki adalah: “Pengetahuan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari satu per satu dalilnya. Abdullah bin ‘Umar al-Baidawi ahli Ushul Fiqh dari kalangan mazhab Syafi’i mendefinisikan fiqh sebagai: “Pengetahuan tentang dalil-dalil secara global, cara mengistimbathkan (menarik) hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang hal ihwal pelaku istinbath.” Satria Effendi mengatakan bahwa yang dimaksud “dalil-dalil” adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Satria Effendi, Ushul Fiqh, diedit oleh Aminuddin Ya’qub, Nurul Irvan, dan Azharuddin Latif, cet. ke-2, (Jakarta: Penerbit Kencana, 2008), hal. 2-13.
[5]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional, cet. ke-1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hal. 122.
[6]Arifin bin Badri, Op.Cit. hal. 1.
[7]Wirdyaningsih et,al., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 25.
[8]Ibid., hal. 25.
[9]Ibid., hal. 26.
[10]Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim (Mukhtashar Shahih Muslim), diterjemahkan oleh Ma’ruf Abdul Jalil dan Ahmad Junaidi, cet. ke-1, (Jakarta: Pustaka As-Sunnah, 2009), hal. 623.
[11]Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Konsep Hidup Ideal dalam Islam (Minhajul Muslim), diterjemahkan oleh Musthofa Aini, Amir Hamzah, dan Kholif Mutaqin, (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal. 460.
[12]Ibid., hal. 460.
[13]Ibnu Daqiiqil ‘ied, Syarah Hadits Arba’in (Syarh Matan Al-Arba’ien An-Nawawiyah), diterjemahkan oleh Abu Umar Abdullah Asy-Syarif, cet. pertama, (Solo: At-Tibyan, 2002), hal. 52-53.
[14]Diambil dan disarikan dari:
Sula, Op.Cit., hal. 126-132.
Muhammad Zuhri, Riba Dalam Al-Qur’an dan Perbankan, <http://amir-bisa.blog.friendster.com/2009/03/07/riba-dalam-al-quran-dan-perbankan/>, diakses pada tanggal 30 Mei 2010.
Wawancara Metro TV dengan Alwi Shibab di bulan Ramadhan sekitar tahun 2004.
[15]Ibid., hal. 120.
[16]Ibid., hal. 121.
[17]Ahmad bin Abdul Aziz Al-Hamdana, Kepada Para Nasabah dan Pegawai Bank, (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), hal. 75.
[18]Lewis & Algoud, Op.Cit. hal. 15.
[19]Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Tentang Bunga (Interest/Fa’idah). Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004.
[20]Ahmad Sarwat, Hukum Bunga Bank Tidak Haram? <http://mediamuslim.blogdetik.com/pabochech/3/hukum-bunga-bank-tidak-haram/>, diakses pada tanggal 30 Mei 2010.
[21]Sula, Op.Cit., hal. 129.
[22]Ibid.
[23]Ibid, hal. 135.
[24]Ibid., hal. 136.
[25]Al-Qur’an. Op.Cit. hal. 272.
Di tulis oleh " Bayu Imantoro "
0 komentar:
Posting Komentar