Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Juli 2012

Polotik Versi Nabi

Orang Barat lebih melihat ke bumi, orang Timur lebih melihat ke langit ~
Ungkapan diatas, dikutip dari Sayid Muhammad Baqr Ash-Shadr, ini merupakan justifikasi yang memang terjadi pada realita kehidupan saat ini. Orang barat yang tergila-gila dengan konsep imperialisnya, yang menghendaki pemenuhan kepuasan kepada materi sementara orang Islam berpolitik di muka bumi sebagai Khalifah sebagaimana titah dari langit, sehingga bertendensi religius.
Adrian Leftwich, di dalam bukunya What is Politics ? The Activity and Its Study (Oxford and New York, Blackwell, 1984: 64), menjelaskan bahwa politik adalah jantung dari semua kegiatan sosial kolektif, formal mau pun informal, publik dan privat, di dalam semua kelompok-kelompok manusia, lembaga-lembaga dan masyarakat, dari mulai interaksi sosial keluarga sampai interaksi di dalam bangsa dan mau pun lintas bangsa. Yang membedakannya dari interaksi sosial biasa adalah bahwa politik melahirkan kekuasaan yang memperhatikan penciptaan, pendistribusian dan penggunaan sumber-sumber keberadaan sosial manusia. Dengan demikian, politik memunculkan dimensi kekuasaan pengambilan keputusan, kekuasaan atas agenda setting dan kekuasaan atas kontrol pemikiran.
Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan atau Latin politicos yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.” Juga dalam arti “kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah).”
Jika politik secara hakiki dipandang sebagai proses interaksi antar elemen di dalam suatu negara atau dunia yang berisikan konflik dan konsensus, maka politik dapat dimaknakan sebagai suatu perjuangan memperebutkan sumber-sumber yang terbatas melalui kekuasaan di tengah-tengah hasrat (desire) atau keinginan manusia yang cenderung tidak terbatas. Dengan begitu, menjadi penting pula membicarakan bagaimana proses-proses serta hasil-hasil pengambilan keputusan kebijakan publik dilakukan, siapa menentukan apa dan mendapatkan apa dan bagaimana proses pengaruh-mempengaruhi di dalam pembuatan kebijakan pendistribusian sumber-sumber yang ada di sebuah negara. Juga membicarakan kepentingan-kepentingan apa saja dan siapa saja yang berkonflik di dalamnya serta apa isi konsensus yang dijadikan patokan hidup bersama, adil kah konsensus itu atau sebaliknya hanya menguntungkan satu atau beberapa golongan tertentu di dalam masyarakat.
Politik tidak identik dengan pemerintahan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu bagian penting politik adalah pemerintahan.
Politik juga bisa dimaknai sebagai seni mengelola perubahan. Malik bin Nabi memberikan gambaran bahwa politik adalah “aktivitas yang terorganisir dan efektif yang dilakukan oleh umat secara keseluruhan –negara dan masyarakat- yang sejalan dengan ideologi mayoritas rakyatnya, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan saling bantu antara pemerintah dan individu dalam aspek sosial, ekonomi dan budaya; agar politik memberikan pengaruhnya yang kongkret pada realitas sosial, yang membawa pada perubahan bingkai kultur dalam sebuah orientasi yang akan menumbuhkan kecerdasan baru secara harmonis”.
Dalam pandangan itu, politik pada akhirnya adalah “penciptaan kultur”;  yang oleh karena itu, dalam pandangan Malik bin Nabi, aktivitas membangun taman di kota Kairo juga berarti aktivitas politik. Zaki Najib Mahmud berpendapat bahwa politik adalah “melihat bagaimana kondisi tempat kita hidup ini mengalami perubahan” atau upaya mengubah realitas sosial. Politik berarti bahwa kita menciptakan perubahan untuk mereka dan kita menjadikan mereka bisa melakukan perubahan tersebut untuk diri mereka sendiri.
Dalam perspektif Aristoteles dan para filosof Yunani pada umumnya, politik dimaknai sebagai segala sesuatu yang sifatnya dapat merealisasikan kebaikan di tengah masyarakat.
Imam Syafi’i memberi definisi bahwa politik adalah hal-hal yang bersesuaian dengan syara’. Pengertian ini dijelaskan oleh Ibnu Aqil bahwa politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih menjauhkan dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah saw atau dibawa oleh wahyu Allah Ta’ala.
Selanjutnya politik bisa dimaknai secara lebih luas sebagai kepedulian terhadap berbagai dinamika dan persoalan umat. Hasan Al Banna menyebutkan politik adalah “hal memikirkan persoalan-persoalan internal maupun eksternal umat”. Yang dimaksud dengan internal adalah “mengurus persoalan pemerintahan, menjelaskan fungsi-fungsinya, merinci kewajiban dan hak-haknya, melakukan pengawasan terhadap para penguasa untuk kemudian dipatuhi jika mereka melakukan kebaikan dan dikritisi jika mereka melakukan kekeliruan”.
Sedangkan sisi eksternal politik dalam wacana Al Banna adalah “memelihara kemerdekaan dan kebebasan bangsa, menghantarkannya mencapai tujuan yang akan menempatkan kedudukannya di tengah-tengah bangsa lain serta membebaskannya dari penindasan dan intervensi pihak lain dalam urusan-urusannya”. Karena persepsi semacam inilah Al Banna dengan tegas mengatakan, “Keislaman seseorang menuntutnya untuk memberikan perhatian kepada persoalan-persoalan bangsa”.
Dari berbagai pengertian tersebut dipahami bahwa cakupan aktivitas politik itu luas. Sejak dari aktivitas individual yang memproses perubahan, sampai aktivitas kolektif dalam partai politik atau dalam urusan pemerintahan. Keseluruhannya masuk wilayah pengertian politik. Dengan pengertian seperti ini, tampak bahwa siyasah termasuk salah satu tugas kerasulan yang penting, sebagaimana firman Allah:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan” (Al Hadid: 25).
Sejarah mencatat bahwa usia dunia politik adalah seusia kehidupan manusia. Dalam kisah Nabi-nabi terdahulu[1], manusia sudah mengenal system pemerintahan, seperti zaman Nabi Ibrahim dengan rajanya “Namrudz” yang terkenal lalim.
Politik Islam dalam sejarahnya pernah menjadi mercusuar dunia, melampaui dua peradaban besar ketika itu, yakni Romawi dan Persia. Namun, hukum sejarah seperti diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya berlaku, bahwa sejarah manusia adalah sejarah jatuh bangunnya kekuasaan (pemerintahan) atau dominasi. Ini pula yang dialami Islam.
Abad ini disebut-sebut, misalnya oleh John L Esposito, sebagai abad kebangkitan Islam (revivalisme Islam), dimana Islam sebagai kekuatan politik dan kultural di berbagai belahan dunia, baik itu di dunia Islam sendiri maupun di dunia non Islam, tengah mengalami intensitas peningkatan cukup signifikan, yang tercirikan dengan makin tumbuh suburnya gerakan-gerakan Islam, dari yang berkarakter moderat hingga radikal. Dari yang radikal lunak (soft) hingga radikal yang keras (hard), yang mengambil jalan kekerasan.
Substansi dari semua gerakan itu adalah spirit memposisikan (menegaskan identitas) dan bagaimana memproyeksikan Islam di lingkungan dunia yang saat ini telah mengalami perubahan begitu cepat dan drastis, yang ditandai dengan kemajuan-kemajuan terutama di bidang teknologi (modernisasi) hampir di semua sisi kehidupan. Dengan kata lain, baik itu gerakan yang moderat maupun radikal, sesungguhnya membawa semangat revivalisme Islam.
  • Pertama, Islam adalah pegangan hidup yang lengkap dan total. Agama integral dengan politik, hukum, dan masyarakat.
  • Kedua, kegagalan masyarakat-masyarakat Muslim disebabkan oleh penyimpangan mereka dari jalan lurus Islam dan mengikuti jalan sekuler Barat, dengan ideologi dan nilai-nilai yang sekuler-materialistis.
  • Ketiga, pembaruan masyarakat mensyaratkan kembali pada Islam, sebuah reformasi atau revolusi religio-politik yang mengambil inspirasinya dari Al Quran dan gerakan besar Islam pertama yang dipimpin oleh Nabi Muhammad.
  • Keempat, untuk memulihkan kekuasaan Tuhan dan meresmikan tatanan sosial Islam sejati, hukum-hukum berinspirasi Barat harus digantikan dengan hukum Islam, yang merupakan satu-satunya cetak biru yang bisa diterima bagi masyarakat Muslim.
  • Kelima, meski westernisasi masyarakat dikecam, modernisasi tidak. Ilmu pengetahuan dan teknologi diterima, tapi keduanya harus ditundukkan di bawah akidah dan nilai-nilai Islam, demi menjaga dari westernisasi dan sekulerisasi masyarakat Muslim.
  • Keenam, proses Islamisasi, atau lebih tepatnya, re-Islamisasi, memerlukan organisasi-organisasi atau serikat-serikat Muslim yang berdedikasi dan terlatih, yang dengan contoh dan kegiatan mereka, mengajak orang lain untuk lebih taat dan organisasi orang-orang Muslim yang ingin berjihad melawan korupsi dan ketidakadilan sosial.
  • Ketujuh, Revivalisme Islam menginginkan kembalinya Islam sebagai mercusuar dunia seperti yang pernah dialami di masa lalu, dalam segala bidang, baik itu agama, politik, ekonomi, budaya, bahkan sains dan teknologi. Keinginan ini barangkali terlalu utopis, jika melihat bagaimana dominasi kekuatan dunia saat ini bukan lagi terletak pada persoalan semata-mata politik kekuasaan, yakni bagaimana negara-negara di seluruh dunia bersatu dalam satu pemimpin (khilafah), misalnya, tapi saat ini dominasi itu ada pada kekuatan ekonomi pasar yang bahkan bisa mengalahkan kebijakan sebuah negara.
Adalah penting untuk membuka kembali lembaran sejarah Nabi Muhammad SAW serta mencontoh keteladanannya dalam mengelola kekuasaan dalam menciptakan kebaikan kualitatif maupun kuantitatif. Apalagi bagi umat Islam Muhammad bukan sekadar cermin teladan (uswah hasanah) dalam masalah rohani, melainkan juga contoh ideal seorang pemimpin duniawi.
Kepemimpinan Nabi Muhammad Saw, tidak sebatas urusan agama semata, akan tetapi beliau juga pemimpin sebuah negara yang mempunyai wilayah kekuasaan, rakyat, dan sistim ketatanegaraan.
Ali Syariati yang menggambarkan sosok, karakter, dan perilaku Nabi dalam tulisannya yang berjudul A Visage of Prophet Muhammad. Diantara sosok Nabi menurut Syariati, Sosok Nabi sebagai pemimpin militer : “”Tidak ada pemimpin militer, sehubungan dengan operasi militernya sendiri, yang mampu melibatkan dirinya dalam perang sebanyak itu, (64 atau 65 kali) dalam sepuluh tahun kepemimpinannya di bidang sosial dan politik,” tutur Syariati.
Namun, Syariati tidak melihat Nabi sebagai pemimpin militer belaka. Ia pun mencatat rincian-rincian lainnya mengenai sosok Nabi yang memperlihatkan kualitas kemanusiaannya yang terpuji.
Tidak dilupakan, misalnya, bahwa sebagai pemimpin yang mampu menandingi bahkan meruntuhkan sejumlah kekaisaran besar pada zamannya, Nabi berkenan menerima seorang wanita yang selama sekitar satu jam mengadukan masalah rumah tangganya. Juga sekali waktu, sepulang berperang, Nabi turun dari kudanya dan menemui seorang buruh kecil yang terkucil. Diciumnya tangan sang buruh yang kasar itu.
Marshal G Hodgson dalam tulisannya yang bertajuk The Venture of Islam, mengungkapkan, “Masyarakat Muhammad terdiri dari kaum Muslim dan non-Muslim dalam berbagai ragam derajat keanggotaan.”
Sejak saat itu, tulis Hodgson, komunitas itu tak lagi sekadar sebuah suku baru yang terdiri dari orang-orang beriman atau bahkan sekedar perkumpulan revolusioner lokal.  ‘’Masyarakatnya terdiri dari berbagai unsur heterogen yang diorganisasi secara lebih baik dibandingkan sistem organisasi masyarakat Makkah, baik secara religius maupun politik,’’ papar Hodgson.
Struktur politik yang dibangun Muhammad, papar Hodgson, merupakan bangunan yang kini dikenal dengan sebutan negara, seperti negara-negara lain yang ada di sekeliling Jazirah Arab, lengkap dengan otoritas tata pemerintahan yang berdasarkan aturan hukum.
Dalam praktek kenegaraan yang dijabarkan oleh nabi adalah membangun negara Madinah dan pemerintahannya, dan dilanjutkan oleh penerus beliau 4 (empat) khalifah yang terkenal (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali) yang dikenal dengan panggilan Khulafaurrasyidin Ahmadiyyin (Pemimpin yang cerdas dan mendapat petunjuk). Sejatinya Islam adalah agama yang sempurna termasuk sistim politik dan Ketatanegaraan, maka tidak perlu bagi umat Islam mengimport sistem politik Barat yang sangat kental dengan sekularismenya.
Akan datang sesudahku penguasa-penguasa yang memerintahmu. Di atas mimbar mereka memberi petunjuk dan ajaran dengan bijaksana, tetapi bila telah turun mimbar mereka melakukan tipu daya dan pencurian. Hati mereka lebih busuk dari bangkai. (HR. Ath-Thabrani)
Referensi :
  1. Negara dan Keadilan Sosial: Krisis Legitimasi Politik Di Era Kapitalisme Global, Ahmad Taufan Damanik.
  2. Sebuah Bahan Perenungan, Cahyadi Takariawan.
  3. Corak Pemikiran Politik Dalam Dunia Islam, Dokumen Sadeli.
  4. Memposisikan Revivalisme Islam, Fajar Kurnianto, Duta Masyarakat.
  5. Nabi Muhammad SAW : Negarawan Teragung Sepanjang Masa, Republika Online.

[1] Ahmad al-Usairy, Sejarah Islam: Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX ,(Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003) h. 26. Nabi Ibrahim hidup antara tahun 1700-2000 SM. Pada peradaban orang-orang Sumeria.

Sabtu, 30 Juni 2012

Cara Rasulullah Sujud

(Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq)

I’tidal dalam Sujud
Anas bin Malik z menyampaikan bahwa Rasulullah n bersabda,
اِعْتَدِلُوْا فِي السُّجُوْدِ
“Luruslah kalian dalam sujud!” (HR. al-Bukhari no. 822 dan Muslim no. 1102)
Yang dimaksud lurus dalam sujud, kata al-Qadhi Abu Bakr Ibnul Arabi t dalam ‘Aridhatul Ahwadzi (2/66—67), adalah seimbang tumpuan pada kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan, dan wajah. Jadi, tidak ada satu anggota sujud yang mendapat beban lebih dari yang lain. Dengan demikian, terwujudlah sabda Rasulullah n, “Aku diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang.”
Sementara itu, apabila kedua lengan dibentangkan sebagaimana anjing membentangkan kedua kaki depannya, niscaya yang jadi tumpuan adalah kedua lengan bawah, bukan wajah. Dengan begitu, kewajiban wajah tidak tertunaikan.
Ibnu Daqiqil Id t juga menerangkan bahwa yang dimaksud i’tidal/lurus adalah melakukan tata cara sujud sesuai dengan apa yang diperintahkan/ditetapkan oleh syariat. (Ihkamul Ahkam, hadits no. 96)
Dengan demikian, perbuatan sebagian orang yang merentangkan punggungnya dengan berlebihan sehingga hampir-hampir ia dalam posisi tiarap—dan menyangka telah menjalankan perintah untuk lurus dalam sujud—justru menyelisihi sunnah, karena tidak ada seorang pun sahabat yang menceritakan tata cara shalat Rasulullah n yang menyebutkan bahwa beliau meluruskan punggungnya di saat sujud sebagaimana yang mereka sebutkan dalam ruku’1. Yang diajarkan dalam as-Sunnah hanyalah perut dijauhkan dari kedua paha, tidak menempel, sehingga punggung dalam posisi terangkat/tinggi.
Perbuatan memanjangkan punggung hingga lurus, selain menyelisihi sunnah, juga masuk kepada kebid’ahan. Selain itu, perbuatan memberi kesulitan yang sangat bagi orang yang shalat karena jika punggung lurus tentunya berat badan bertumpu pada dahi dan memberi pengaruh pada leher, sehingga akan sangat memayahkan. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t, 13/188 dan 379, asy-Syarhul Mumti’, 3/121)

Tata Cara Sujud Wanita Sama dengan Pria
Abu Dawud dalam Marasil-nya (hlm. 116—118, no. 87) meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, ia menyebutkan, “Nabi n melewati dua orang wanita yang sedang shalat. Beliau n bersabda,
إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْم ِإِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي ذَلِكَ لَيْسَتْ كَالرَّجُلِ
‘Apabila kalian berdua sujud, tempelkanlah sebagian tubuh kalian ke bumi karena wanita tidak sama dengan lelaki dalam hal sujud’.”
Hadits ini mursal2 sebagaimana al-Imam Abu Dawud t membawakan hadits ini dalam kitabnya, al-Marasil. Hadits mursal bukanlah hujah. Walaupun riwayat yang mursal ini lebih baik dari sisi sanad daripada yang maushul, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Imam al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (2/223), namun hadits mursal tetaplah masuk dalam kategori hadits-hadits yang lemah ketika dia berdiri sendiri. Lihat keterangan lemahnya hadits ini dalam kitab adh-Dha’ifah (no. 2652) buah karya al-Imam al-Albani t.
Dengan demikian, tata cara sujud bagi wanita tidak berbeda dengan lelaki, berdasar hadits sahih yang sudah berulang kita bawakan bahwa Rasulullah n menyatakan,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat!”

9. Rasulullah  memberdirikan kedua telapak kaki beliau.
Hal ini sebagaimana diceritakan oleh hadits Aisyah x saat ia kehilangan Nabi n dari tempat tidurnya di suatu malam. Aisyah x pun mencari beliau dengan meraba-raba dalam kegelapan. Ternyata, tangannya menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki Rasulullah n, dalam keadaan keduanya ditegakkan dan beliau sedang sujud. (HR. Muslim no. 1090)
Jari-jemari kaki saat sujud ini dilipat3. Punggung telapak kaki dan ujung-ujung jari kedua kaki dihadapkan ke arah kiblat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Abu Humaid as-Sa’idi z yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari t dalam Shahih-nya (no. 828),
وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ
“Beliau menghadapkan ujung jari-jemari kedua kaki beliau ke arah kiblat.”
Caranya, dua telapak kaki ditegakkan di atas jari-jemari kedua kaki dan kedua tumit berada pada posisi yang tinggi sehingga punggung kedua telapak kaki bisa mengarah ke kiblat. (Fathul Bari, 2/382)
Kedua tumit ditempelkan, sebagaimana yang disebutkan oleh hadits Aisyah x dalam Shahih Ibni Khuzaimah (no. 654), diriwayatkan pula oleh al-Hakim t (1/228) dan ia mengatakan bahwa hadits tersebut sahih menurut syarat Syaikhain (al-Bukhari dan Muslim, -red.), namun keduanya tidak mengeluarkannya. Hal ini disepakati oleh adz-Dzahabi t. Namun, yang benar ialah hadits ini hanya sahih sesuai syarat Muslim t (al-Ashl, 2/737).
Adapun lafadznya adalah sebagai berikut.
فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ n-وَكَانَ مَعِيْ عَلَى فِرَاشِي–فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ ….
“Aku kehilangan Rasulullah n—tadinya beliau bersamaku di atas tempat tidurku. Ternyata aku dapati beliau sedang sujud dengan menempelkan kedua tumit beliau dan mengarahkan ujung-ujung jari-jemari beliau ke arah kiblat….”

Rasulullah n seringnya sujud di atas tanah karena memang masjid beliau tidak ditutupi oleh hamparan atau tikar, sebagaimana ditunjukkan oleh banyak hadits. Namun, beliau n pernah pula shalat di atas alas, tikar, atau khumrah yang sekadar mengalasi wajah. Dengan demikian, tidaklah terlarang apabila seseorang shalat dan sujud dengan memberi alas di bawahnya, baik berupa tikar, permadani, sajadah, maupun yang semisalnya
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan t berkata, “Asalnya, sujud dilakukan dengan meletakkan anggota-anggota sujud langsung bersentuhan dengan tanah/bumi tanpa ada penghalang. Demikian yang afdal karena menunjukkan puncak ketundukan/menghinakan diri kepada Allah k. Namun, apabila seseorang sujud di atas sesuatu yang menjadi alas atau penghalang antara dia dan tanah, tidak apa-apa dan tidak ada larangannya. Shalatnya sah. Dahulu Nabi n sujud dengan apa yang mudah bagi beliau. Beliau n pernah sujud di atas bumi (tanpa alas) dan terkadang sujud di atas tikar.
Ulama mengatakan, “Alas yang dipakai untuk sujud orang yang shalat ada tiga macam.
1. Ia sujud di atas alas yang terpisah dari dirinya, seperti hamparan (tikar atau permadani atau yang semisalnya)
Yang seperti ini tidak apa-apa walaupun yang afdal adalah langsung di atas tanah.
2. Alas yang bersambung dengan orang yang shalat, seperti imamah/sorbannya dan ujung bajunya.
Ini juga tidak apa-apa karena para sahabat pernah melakukannya saat shalat bersama Nabi n. Waktu itu, mereka merasakan tanah begitu panas sehingga mereka kesulitan sujud di atasnya. Boleh pula memakai alas ini guna menghindari duri atau kerikil.
3. Alas tersebut bersambung dengan orang yang shalat dan merupakan anggota-anggota sujudnya.
Hal ini menyebabkan shalatnya tidak sah. Misalnya, ia membentangkan kedua telapak tangannya di atas tanah lantas sujud dengan meletakkan dahinya di atas telapak tangannya. (Tashilul Ilmam, 2/253)
Bekas Hitam di Dahi karena Sujud adalah Tanda Orang Saleh?
Fadhilatusy Syaikh al-Imam Ibnu Utsaimin t mengatakan, “Hal itu bukan tanda orang-orang saleh. Yang menjadi tanda justru cahaya yang tampak pada wajah (wajah yang tampak bercahaya/tidak suram dan menghitam), dada yang lapang, akhlak yang baik, dan yang semisalnya. Adapun bekas sujud yang tampak pada dahi, terkadang juga tampak pada wajah orang-orang yang hanya mengerjakan shalat fardhu karena kulitnya yang tipis, sementara itu pada wajah orang yang banyak mengerjakan shalat dan sujudnya lama terkadang tidak tampak.” (Majmu’ Fatawa, fatwa no. 523, 13/188)

Seseorang yang Tidak Bisa Sujud dengan Sempurna atau Tidak Bisa Sujud Sama Sekali
Hal ini terjadi misalnya karena masjid penuh sesak dan orang-orang berdesak-desakan saat mengerjakan shalat berjamaah, seperti yang terjadi di Masjidil Haram. Kalaupun sujud, maka jatuhnya di punggung orang yang shalat di depannya, bukan di tanah.
Tentang hal ini, ada tiga pendapat ulama.
1. Ia tetap sujud di atas punggung saudaranya atau di atas kaki saudaranya apabila memang jamaah penuh sesak. Ini yang masyhur dalam mazhab al-Imam Ahmad t.
2. Ia cukup memberikan isyarat.
3. Ia menanti hingga orang di depannya bangkit dari sujud, barulah ia sujud setelahnya.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah dengan memberi isyarat karena ada asalnya dalam syariat, yaitu orang yang tidak mampu sujud maka ia berisyarat. Sementara itu, orang yang disebutkan di atas, hakikatnya ia tidak mampu sujud karena tidak ada tempat berupa lantai untuk meletakkan anggota sujud.
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa orang yang shalat disuruh sujud di atas punggung orang yang di depannya, tentu akan menimbulkan masalah, yaitu ia mengganggu dan mengacaukan kekhusyukan orang lain. Lagi pula, sujud yang dilakukan tetap tidak bisa sempurna, karena ia sujud di atas sesuatu yang tinggi (punggung orang lain).
Sementara itu, pendapat yang mengatakan menanti orang yang di depan selesai sujud, berarti orang tersebut akan tertinggal dari amalan imamnya, walaupun ada sisi kebenarannya karena adanya sebuah uzur.
Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat adalah dengan memberi isyarat, wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh al-Imam Ibnu Utsaimin t, 13/189—190, fatwa no. 525)

Wajib Thuma’ninah dan Menyempurnakan Sujud
Hudzaifah z pernah melihat seseorang tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Setelah orang itu selesai shalat, Hudzaifah z berkata kepadanya, “Engkau belum shalat. Apabila sampai engkau mati dalam keadaan shalatmu demikian, matimu tidak di atas fitrah yang ditetapkan oleh Allah l kepada Muhammad n.” (HR. al-Bukhari no. 791)
Hadits ini menunjukkan wajibnya thuma’ninah dalam sujud. Apabila thuma’ninah ini hilang, shalatnya akan batal. (Fathul Bari, 2/356)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(insya Allah bersambung)

Catatan Kaki:

1 Rasulullah n meluruskan punggung beliau saat ruku.

2 Hadits mursal adalah hadits seorang tabi’in yang tidak bertemu Rasulullah n langsung menyandarkan haditsnya kepada beliau, tanpa menyebutkan perantara antara dia dengan Rasulullah n. Adapun hadits maushul adalah hadits yang sanadnya bersambung.

3 Haditsnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah.

Hukum Amalan Tanpa Ilmu

(ditulis oleh: Ibnu Qayyim al-Jauziyyah)
Allah l berfirman,

“Orang-orang kafir, amal-amal mereka laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi apabila didatangi ‘air’ itu, dia tidak mendapati apa pun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih. Apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah, tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun.” (an-Nur: 39—40)
Allah l menyebutkan dua permisalan untuk orang-orang kafir, permisalan fatamorgana dan permisalan kegelapan yang bertumpuk-tumpuk. Ini karena orang-orang yang berpaling dari petunjuk dan kebenaran itu ada dua macam. Salah satunya adalah seseorang yang mengira bahwa dirinya di atas suatu kebenaran, lalu menjadi jelas baginya saat terbukti hakikatnya berbeda dengan apa yang dia kira. Inilah kondisi orang-orang yang bodoh dan kondisi para pengikut bid’ah. Mereka mengira bahwa mereka berada di atas petunjuk dan ilmu. Ketika hakikatnya tersingkap, menjadi jelas bagi mereka bahwa ternyata mereka tidak berada di atas petunjuk. Mereka juga tahu, keyakinan dan amal mereka yang berasal dari ilmu mereka, hanya fatamorgana yang berada di tanah datar, yang terlihat oleh mata yang memandangnya sebagai air padahal tiada nyatanya.
Demikian pula amalan-amalan yang bukan karena Allah l dan tidak berlandaskan perintah-Nya. Si pelaku menyangkanya bermanfaat baginya, padahal tidak demikian. Amalan inilah yang dikatakan oleh Allah l,
“Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (al-Furqan: 23)
Coba perhatikan, bagaimana Allah l menjadikan fatamorgana itu di atas tanah yang datar lagi kosong, tidak ada bangunan, pepohonan, dan tumbuhan. Di situlah tempat terjadinya fatamorgana: tanah yang kosong, tidak ada sesuatu. Memang, fatamorgana itu sesuatu yang tidak ada nyatanya. Permisalan ini sesuai dengan amalan dan kalbu mereka yang kosong dari iman dan hidayah.
Perhatikanlah firman-Nya,
“Orang yang dahaga menyangkanya air….”
Artinya, ketika orang yang sangat dahaga melihat fatamorgana, mengiranya sebagai air sehingga ia mengejarnya. Tetapi, ternyata ia tidak mendapatkan apa-apa. Fatamorgana itu menipunya di saat ia sangat membutuhkan air. Demikian juga keadaan mereka. Ketika amal mereka bukan karena taat kepada Rasul n dan bukan karena Allah l, amal mereka dijadikan laksana fatamorgana. Amalan itu akan ditampakkan kepada mereka saat mereka sangat kehausan dan sangat membutuhkannya, namun mereka tidak mendapatkan apa-apa. Mereka justru mendapati Allah l yang akan membalasi amal mereka dan akan memenuhi hisab mereka.
Dalam sebuah hadits tentang hari kiamat dalam kitab ash-Shahih, dari hadits sahabat Abu Sa’id al-Khudri z, dari Nabi n,
“Lalu didatangkan Jahannam dan ditampakkan laksana fatamorgana. Dikatakan kepada Yahudi, ‘Apa yang kalian sembah?’ Mereka mengatakan ‘Kami dahulu menyembah Uzair, putra Allah.’ Lantas dikatakan kepada mereka, ‘Kalian berdusta. Allah tidak memiliki istri dan anak, lantas apa yang kalian maukan sekarang?’ Mereka menjawab, ‘Kami menginginkan Engkau beri kami minum.’ Dikatakan kepada mereka, ‘Minumlah!’ Akhirnya mereka berjatuhan di Jahannam. Kemudian dikatakan kepada orang-orang Nasrani, ‘Apa yang kalian sembah?’ Mereka menjawab, ‘Kami menyembah al-Masih, putra Allah.’ Dikatakan kepada mereka, ‘Kalian dusta. Allah l tidak memiliki istri atau anak, lantas apa yang kalian inginkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami menginginkan Engkau memberi kami minum.’ Dikatakan kepada mereka, ‘Minumlah!’ Akhirnya mereka berjatuhan….”
Inilah kondisi setiap pelaku kebatilan. “Kebaikan” mereka akan mengkhianati mereka saat mereka sangat membutuhkannya, karena kebatilan itu tidak ada nyatanya. Sama dengan namanya, batil (yang dalam bahasa Arab berarti ‘sesuatu yang akan lenyap’), jika sebuah keyakinan tidak sesuai dengan (tuntunan) dan tidak benar, yang terkait dengannya juga batil.
Demikian pula jika tujuan sebuah amalan itu batil, seperti beramal karena selain Allah l atau tidak di atas perintah-Nya, amalnya batil dengan sebab kebatilan tujuannya. Pelakunya akan merasa celaka karena sia-sianya amal tersebut. Ia justru akan mendapatkan kebalikan dari apa yang dia angan-angankan… Ia tersiksa dengan lenyapnya manfaat amalannya dan perolehan yang sebaliknya. Oleh karena itu, Allah l berfirman,
“Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.” (an-Nur: 39)
Inilah permisalan seseorang yang dia mengira dirinya berada di atas petunjuk.
Macam yang kedua, adalah pemilik permisalan kegelapan yang bertumpuk-tumpuk. Mereka adalah orang-orang yang mengetahui kebenaran dan petunjuk, namun lebih mengutamakan kegelapan kebatilan dan kesesatan daripada kebenaran tersebut. Akhirnya, menumpuklah kegelapan tabiatnya, kegelapan jiwanya, kegelapan kebodohannya, dan kegelapan kesesatan serta hawa nafsu, yang mereka tidak mengamalkan ilmu mereka sehingga mereka menjadi bodoh.
Keadaan mereka laksana seseorang yang berada di lautan yang dalam lagi tidak bertepi, sementara itu ombak meliputinya. Di atas ombak itu ada ombak lagi. Di atasnya lagi ada awan yang gelap. Jadilah ia berada di kegelapan lautan, kegelapan ombak, dan kegelapan awan. Ini seperti kegelapan yang ia berada padanya. Kegelapan yang Allah l tidak mengeluarkannya darinya menuju cahaya iman.
Dua permisalan ini, permisalan fatamorgana yang dia kira sumber kehidupan, yaitu air, dan permisalan kegelapan-kegelapan yang berlawanan dengan cahaya, mirip dengan permisalan orang-orang munafik dan orang-orang mukmin, yaitu permisalan air dan api. Allah l menjadikan bagian bagi mukminin dari keduanya adalah kehidupan dan cahayanya, sedangkan bagian untuk munafik adalah kegelapan yang merupakan lawan dari cahaya dan kematian yang merupakan lawan dari kehidupan.
Demikian juga orang-orang kafir dalam dua permisalan ini. Bagian mereka hanyalah fatamorgana yang menipu orang yang melihatnya—sesuatu yang tidak ada kenyataannya—dan bagian mereka adalah kegelapan-kegelapan yang berlapis-lapis.
Bisa jadi, maksud ayat ini adalah keadaan salah satu dari kelompok-kelompok orang kafir. Mereka kehilangan sumber kehidupan dan cahaya karena mereka berpaling dari wahyu. Oleh karena itu, dua permisalan ini adalah untuk satu golongan.
Namun, bisa jadi pula, maksudnya adalah macam-macam keadaan orang kafir. Permisalan pertama adalah mereka yang beramal tanpa ilmu, hanya dengan kebodohan dan baik sangka terhadap para pendahulu (nenek moyangnya). Mereka mengira telah berbuat baik. Adapun permisalan kedua adalah bagi yang lebih menyukai kesesatan daripada petunjuk dan mendahulukan yang batil daripada yang haq. Mereka buta padahal sebelumnya melihatnya. Mereka pun mengingkari padahal sebelumnya mengetahui. Inilah keadaan orang-orang yang dimurkai. Adapun yang pertama adalah keadaan orang-orang yang sesat.
(diterjemahkan dan disusun dari beberapa buku Ibnul Qayyim, oleh Qomar Suaidi)

Solusi Bayar Hutang Cepat Lunas Klik Disini
Tabungan Syari'ah Menguntungkan Klik Disini

By Asysyariah.com

Selasa, 12 Juni 2012

Hukum Menjalankan Selamatan atau tahlilan

Bagaimana Hukum menjalankan tahlilan atau selamatan di islam?
Apakah itu sesuai tuntunan nabi Muhammad SAW?
Jika iya manakah Hadits atau rujukan dari AlQur'an yang membenarkan itu?
Bagaimanakah Hukumnya jika menjalankan ibadah yang tidak ada tuntunannya?

mari kita bahas..
Atau Jika anda tidak ada waktu untuk membaca bisa download Ebook Hukum Menjalankan Tahlilan atau selamatan DISINI

Majlis kenduri arwah lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati. Kebiasaannya diadakan sama ada pada hari kematian, dihari kedua, ketiga, ketujuh, keempat puluh, keseratus, setahun dan lebih dari itu bagi mereka yang fanatik kepada kepercayaan ini atau kepada si Mati. Malangnya mereka yang mengerjakan perbuatan ini tidak menyedari bahawa terdapat banyak fatwa-fatwa dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama besar dari kalangan yang bermazhab Syafie telah mengharamkan dan membid’ahkan perbuatan atau amalan yang menjadi tajuk perbincangan dalam tulisan ini.
Di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz 2. hlm. 146, tercatat pengharaman Imam Syafie rahimahullah tentang perkara yang disebutkan di atas sebagaimana ketegasan beliau dalam fatwanya:
وَیَكْرَهُ اتِّخَاذُ الطَّعَامِ فِى الْیَوْمِ اْلاَوَّلِ وَالثَّالِث وَبَعْدَ اْلاُسْبُوْعِ وَنَقْلُ الطَّعَامِ اِلَى الْقُبُوْرِ
“Dan dilarang (ditegah/makruh) menyediakan makanan pada hari pertama kematian, hari ketiga dan seterusnnya sesudah seminggu. Dilarang juga membawa makanan ke kuburan”.
Imam Syafie dan jumhur ulama-ulama besar ( ائم ة العلم اء الش افع یة ) yang berpegang
kepada mazhab Syafie, dengan berlandaskan kepada hadis-hadis sahih, mereka memfatwakan bahawa yang sewajarnya menyediakan makanan untuk keluarga si Mati adalah jiran, kerabat si Mati atau orang yang datang menziarahi mayat, bukan keluarga (ahli si Mati) sebagaimana fatwa Imam Syafie:
وَاُحِبُّ لِجِیْرَانِ الْمَیِّتِ اَوْذِيْ قَرَابَتِھِ اَنْ یَعْمَلُوْا لاَھْلِ الْمَیِّتِ فِىْ یَوْمِ یَمُوْتُ وَلَیْلَتِھِ طَعَامًا مَا
یُشْبِعُھُمْ وَاِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ.
“Aku suka kalau jiran si Mati atau saudara mara si Mati menyediakan makanan untuk keluarga si Mati pada hari kematian dan malamnya sehingga mengenyangkan mereka. Sesungguhnya itulah amalan yang sunnah”.
Fatwa Imam Syafie di atas ini adalah berdasarkan hadis sahih:
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ جَعْفَرَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرِ حِیْنَ قُتِلَ قَ الَ النَّبِ ي صَ لَّى اللهُ عَلَیْ ھِ وَسَ لَّمَ :
اِصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرِ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاھُمْ مَایُشْغِلُھُمْ . (حسنھ الترمزى وصححھ الحاكم)
“Abdullah bin Ja’far berkata: Ketika tersebar tentang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam bersabda: Hendaklah kamu menyediakan makanan untuk keluarga Ja’far, mereka telah ditimpa keadaan yang menyebukkan (kesusahan)”. [1]
Menurut fatwa Imam Syafie, adalah haram mengadakan kenduri arwah dengan menikmati hidangan di rumah si Mati, terutama jika si Mati termasuk keluarga yang miskin, menanggung beban hutang, meninggalkan anak-anak yatim yang masih kecil dan waris si
Mati mempunyai tanggungan perbelanjaan yang besar dan ramai. Tentunya tidak dipertikaikan bahawa makan harta anak-anak yatim hukumnya haram. Telah dinyatakan
juga di dalam kitab ( اعانة الطالبین ) jld. 2. hlm. 146:
وَقَالَ اَیْضًأ : وَیَكْ رَهُ الضِّ یَافَةُ مِ نَ الطَّعَ امِ مِ نْ اَھْ لِ الْمَیِّ تِ لاَنَّ ھُ شَ رَعَ فِ ى السُّ رُوْرِ وَھِ يَ
بِدْعَةٌ
“Imam Syafie berkata lagi: Dibenci bertetamu dengan persiapan makanan yang disediakan oleh ahli si Mati kerana ia adalah sesuatu yang keji dan ia adalah bid’ah”.
Seterusnya di dalam kitab ( اعان ة الط البین ) juz. 2. hlm. 146 – 147, Imam Syafie rahimahullah berfatwa lagi:
وِمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فَعْلُھُ مَا یَفْعَلُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجَمْعِ وَاْلاَرْبِعِیْنَ بَ لْ كَ لُّ
ذَلِكَ حَرَامٌ
1 H/R Asy-Syafie (I/317), Abu Dawud, Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad I/205. Dihasankan oleh at-Turmizi dan di sahihkan oleh al-Hakim.
“Dan antara bid’ah yang mungkar ialah kebiasaan orang yang melahirkan rasa kesedihannya sambil berkumpul beramai-ramai melalui upacara (kenduri arwah) dihari keempat puluh (empat pulu harinya) pada hal semuanya ini adalah haram”.
Ini bermakna mengadakan kenduri arwah (termasuk tahlilan dan yasinan beramairamai) dihari pertama kematian, dihari ketiga, dihari ketujuh, dihari keempat puluh, dihari keseratus, setelah setahun kematian dan dihari-hari seterusnya sebagaimana yang diamalkan oleh masyarakat Islam sekarang adalah perbuatan haram dan bid’ah menurut fatwa Imam Syafie. Oleh itu, mereka yang mendakwa bermazhab Syafie sewajarnya menghentikan perbuatan yang haram dan bid’ah ini sebagai mematuhi wasiat imam yang agung ini.
Seterusnya terdapat dalam kitab yang sama a ( اعانة الط البین ) juz 2. hlm. 145-146, Mufti
yang bermazhab Syafie al-Allamah Ahmad Zaini bin Dahlan rahimahullah menukil fatwa
Imam Syafie yang menghukum bid’ah dan mengharamkan kenduri arwah:
وَلاَ شَكَّ اَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ ھَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَ رَةِ فِیْ ھِ اِحْیَ اءٌ لِلسُّ نَّة وَاِمَاتَ ةٌ لِلْبِدْعَ ةِ وَفَ تْحٌ
لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْوَابِ الْخَیْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِیْرٍ مِنْ اَبْ وَابِ الشَّ رِّ ، فَ اِنَّ النَّ اسَ یَتَكَلَّفُ وْن تَكَلُّفً ا كَثِیْ رًا
یُؤَدِّيْ اِلَى اَنْ یَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا .
“Dan tidak boleh diragukan lagi bahawa melarang (mencegah) manusia dari perbuatan bid’ah yang mungkar demi untuk menghidupkan sunnah dan mematikan (menghapuskan) bid’ah, membuka banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup pintu pintu keburukan dan (kalau dibiarkan bid’ah berterusan) orang-orang (awam) akan
terdedah (kepada kejahatan) sehingga memaksa diri mereka melakukan perkara yang haram”.
Kenduri arwah atau lebih dikenali dewasa ini sebagai majlis tahlilan, selamatan atau yasinan, ia dilakukan juga di perkuburan terutama dihari khaul ( خ ول ). Amalan ini termasuk perbuatan yang amat dibenci, ditegah, diharamkan dan dibid’ahkan oleh Imam Syafie rahimahullah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh beliau:
مَا یَفْعَلُھُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتَمَاعِ عِنْدَ اَھْلِ الْمَیِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ
“Apa yang diamalkan oleh manusia dengan berkumpul dirumah keluarga si mati dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang mungkar”.[2]
Di dalam kitab fikh ( حاش یة القلی وبي ) juz. 1 hlm. 353 atau di kitab ( – قلی وبى – عمی رة
حاش یتان ) juz. 1 hlm. 414 dapat dinukil ketegasan Imam ar-Ramli rahimahullah yang mana beliau berkata:
2 Lihat: اعانة الطالبین juz 2 hlm. 145.
قَالَ شَیْخُنَا الرَّمْلِى : وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ الْمَكْرُوْهِ فِعْلُھَا كَمَا فِى الرَّوْضَةِ مَا یَفْعَلُھُ النَّاسُ
مِمَّا یُسَمَّى الْكِفَارَةَ وَمِنْ صُنْعِ طَعَامِ للاِجْتَمَاعِ عَلَیْھِ قَبْلَ الْمَوْتِ اَوْبَعِ دَهُ وَمِ ن ال ذَّبْحِ عَلَ ى
الْقُبُوْرِ ، بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ اِنْ كَانَ مِ نْ مَ الٍ مَحْجُ وْرٍ وَلَ وْ مِ نَ التَّركَ ةِ ، اَوْ مِ نْ مَ الِ مَیِّ تٍ
عَلَیْھِ دَیْنٌ وَتَرَتَّبَ عَلَیْھِ ضَرَرٌ اَوْ نَحْوُ ذَلِكَ.
“Telah berkata Syeikh kita ar-Ramli: Antara perbuatan bid’ah yang mungkar jika dikerjakan ialah sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab “Ar-Raudah” iaitu mengerjakan amalan yang disebut “kaffarah” secara menghidangkan makanan agar dapat berkumpul di rumah si Mati sama sebelum atau sesudah kematian, termasuklah (bid’ah yang mungkar) penyembelihan untuk si Mati, malah yang demikian itu semuanya haram terutama jika sekiranya dari harta yang masih dipersengketakan walau sudah ditinggalkan oleh si Mati atau harta yang masih dalam hutang (belum dilunas) atau seumpamanya”.
Di dalam kitab ( الفقھ على المذاھب الاربعة ) jld.1 hlm. 539, ada dijelaskan bahawa:
وَمِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوْھَ ةِ مَ ا یَفْعَ لُ الآن مِ نْ ذَبْ حِ ال ذَّبَائِحَ عِنْ دَ خُ رُوْجِ الْمَیِّ ت اَوْ عِنْ دَ الْقَبْ رِ
وَاِعْدَادِ الطَّعَامِ مِمَّنْ یَجْتَمِعُ لِتَّعْزِیَةِ .
“Termasuk bid’ah yang dibenci ialah apa yang menjadi amalan orang sekarang, iaitu menyembelih beberapa sembelihan ketika si Mati telah keluar dari rumah (telah dikebumikan). Ada yang melakukan sehingga kekuburan atau menyediakan makanan kepada sesiapa yang datang berkumpul untuk takziyah”.
Kenduri arwah pada hakikatnya lebih merupakan tradisi dan kepercayaan untuk mengirim pahala bacaan fatihah atau menghadiahkan pahala melalui pembacaan al-Quran terutamanya surah yasin, zikir dan berdoa beramai-ramai yang ditujukan kepada arwah si
Mati. Mungkin persoalan ini dianggap isu yang remeh, perkara furu’, masalah cabang atau
ranting oleh sebahagian masyarakat awam dan dilebih-lebihkan oleh kalangan mubtadi’ مبت دع ) ) “pembuat atau aktivis bid’ah” sehingga amalan ini tidak mahu dipersoalkam oleh
pengamalnya tentang haram dan tegahannya dari Imam Syafie rahimahullah dan para ulama yang bermazhab Syafie.
Pada hakikatnya, amalan mengirim atau menghadiahkan pahala bacaan seperti yang dinyatakan di atas adalah persoalan besar yang melibatkan akidah dan ibadah. Wajib diketahui oleh setiap orang yang beriman bahawa masalah akidah dan ibadah tidak boleh
dilakukan secara suka-suka (tanpa ada hujjah atau dalil dari Kitab Allah dan Sunnah RasulNya), tidak boleh berpandukan pada anggapan yang disangka baik lantaran ramainya
masyarakat yang melakukannya, kerana Allah Subhanahu wa-Ta’ala telah memberi amaran
yang tegas kepada mereka yang suka bertaqlid (meniru) perbuatan orang ramai yang tidak
ada dalil atau suruhannya dari syara sebagaimana firmanNya:
وَاِنْ تُطِ ع اَكْثَ رَ مَ ن فِ ى اْلاَرْضِ یُضِ لُّوْكَ عَ ن سَ بِیْلِ اللهِ اِنْ یَّتَّبِعُ وْن اِلاَّ الظَّ نَّ وَاِنْ ھُ مْ اِلاَّ
یَخْرُصُوْنَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan (majoriti) orang-orang yang di muka bumi ini, nescaya mereka akan menyesatkan diri kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”. (QS. Al-An’am, 6:116)
Begitu juga sesuatu amalan yang disangkakan ibadah sama ada yang dianggap wajib atau sunnah, maka ia tidak boleh ditentukan oleh akal atau hawa nafsu, antara amalan tersebut
ialah amalan kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) maka lantaran ramainya orang yang mengamalkan dan adanya unsur-unsur agama dalam amalan tersebut seperti bacaan al- Quran, zikir, doa dan sebagainya, maka kerananya dengan mudah diangkat dan dikategorikan sebagai ibadah. Sedangkan kita hanya dihalalkan mengikut dan mengamalkan apa yang benar-benar telah disyariatkan oleh al-Quran dan as-Sunnah jika ia dianggap sebagai ibadah sebagaimana firman Allah Azza wa-Jalla:
ثُمَّ جَعَلْنَ اك عَلَ ى شَ رِیْعَةٍ مِ نَ اْلاَمْ رِ فَاتَّبِعْھَ ا وَلاَ تَتَّبِ عْ اَھْ وَاء الَّ ذِیْنَ لاَ یَعْلَمُ وْنَ . اَنَّھُ مْ لَ نْ
یُّغْنُوْا عَنْكَ مِنَ اللهِ شَیْئًا
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan yang wajib ditaati) dalam urusan (agamamu) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (orang jahil). Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak diri kamu sedikitpun dari siksaan Allah”. (QS. Al-Jatsiyah, 45:18-19)
Setiap amalan yang dianggap ibadah jika hanya berpandukan kepada andaian mengikut perkiraan akal fikiran, perasaan, keinginan hawa nafsu atau ramainya orang yang melakukan tanpa dirujuk terlebih dahulu kepada al-Quran, as-Sunnah dan athar yang sahih untuk dinilai sama ada haram atau halal, sunnah atau bid’ah, maka perbuatan tersebutadalah suatu kesalahan (haram dan bid’ah) menurut syara sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat di atas dan difatwakan oleh Imam Syafie rahimahullah. Memandangkan polemik dan persoalan kenduri arwah kerapkali ditimbulkan dan ditanyakan kepada penulis, maka ia perlu ditangani dan diselesaikan secara syarii (menurut hukum dari al-Quran dan as-Sunnah) serta fatwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah dari kalangan Salaf as-Soleh yang muktabar.
Dalam membincangkan isu ini pula, maka penulis tumpukan kepada kalangan para ulama
dari mazhab Syafie kerana ramai mereka yang bermazhab Syafie menyangka bahawa amalan kenduri arwah, tahlilan, yasinan atau amalan mengirim pahala adalah diajarkan oleh Imam Syafie dan para ulama yang berpegang dengan mazhab Syafie.
Insya-Allah, mudah-mudahan tulisan ini bukan sahaja dapat menjawab pertanyaan bagi mereka yang bertanya, malah akan sampai kepada mereka yang mempersoalkan isu ini, termasuklah mereka yang masih tersalah anggap tentang hukum sebenar kenduri arwah (tahlilan atau yasinan) menurut Ahli Sunnah wal-Jamaah.
Sumber : www.rasuldahri.com

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes